Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 6/2020 · Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2020Tanggal Penetapan:6 November 2020
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku13 November 2020
Tanggal Penetapan06 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 935)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan dan mewujudkan standardisasi serta informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi aparatur BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, oleh DPMPTSP Provinsi untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, dan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha, termasuk kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Dalam hal penyampaian LKPM, laporan kantor perwakilan, dan laporan realisasi impor belum dapat dilakukan melalui sistem OSS, maka dapat disampaikan secara luring dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini. 2. Tindakan administratif untuk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal serta pengenaan sanksi administratif dilakukan secara daring melalui sistem OSS, apabila belum dapat dilakukan melalui sistem OSS dapat diproses secara luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini. 3. Dalam hal integrasi sistem OSS dengan Sistem silapta.pu.go.id belum dapat dilaksanakan, laporan kegiatan tahunan BUJKA dapat disampaikan melalui sistem silapta.pu.go.id, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.

1. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab, melakukan pelanggaran yang membahayakan, tidak komunikatif, atau tidak memenuhi kriteria minimum realisasi penanaman modal. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/penghentian sementara, pencabutan, pembatalan, penutupan kantor cabang administrasi, dan/atau pengenaan denda administratif. 3. Sanksi dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak.