Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan dan mewujudkan standardisasi serta informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi aparatur BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, oleh DPMPTSP Provinsi untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, dan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha, termasuk kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.