Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 5/2021 · Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku02 Juni 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1330).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standardisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada BKPM, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB. Ketentuan substansial mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha, serta koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui Sistem OSS. BKPM, DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan wilayah kewenangannya. Peraturan ini juga mengatur perencanaan inspeksi lapangan tahunan, perangkat kerja pengawasan, laporan berkala pelaku usaha, pembinaan dan sanksi, penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha, pelaksanaan pengaduan, dan tindakan administratif atas dasar permohonan pelaku usaha atau putusan pengadilan. Pelaku usaha berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal Sistem OSS belum dapat digunakan untuk penyampaian laporan kantor perwakilan, laporan realisasi pembebasan bea masuk importasi mesin dan/atau barang dan bahan, permohonan tindakan administratif oleh Pelaku Usaha, dan pemberian sanksi administratif kepada Pelaku Usaha, dapat disampaikan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Badan ini. 2. Dalam hal tata cara penyelenggaraan inspeksi lapangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan ini belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, maka pelaksanaan penyelenggaraan inspeksi lapangan dapat dilaksanakan tanpa melalui Sistem OSS. 3. Hasil, penilaian, dan tindak lanjut inspeksi lapangan atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah dilaksanakan tanpa melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diinput ke dalam Sistem OSS setelah Sistem OSS siap digunakan. 4. Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dilakukan berdasarkan Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

1. BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab. 2. Lembaga OSS memberikan sanksi administratif jika Pelaku Usaha risiko menengah tinggi tidak memenuhi standar kegiatan usaha atau tidak melakukan persiapan kegiatan usaha. 3. Lembaga OSS memberikan sanksi administratif jika Pelaku Usaha risiko tinggi tidak memenuhi persyaratan Izin. 4. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.