Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 14/2017 · Peraturan BKPM No. 14 Tahun 2017 · Peraturan BKPM Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1481).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Tujuan pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi tersedianya data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh Penanam Modal, terlaksananya bimbingan dan/atau sosialisasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal, dan terwujudnya kepastian terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat (BKPM), pemerintah daerah provinsi (DPMPTSP Provinsi), pemerintah daerah kabupaten/kota (DPMPTSP Kabupaten/Kota), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh masing-masing. Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan, informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan, dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Penanam Modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing, mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Selain pelaksanaan LKPM secara daring yang sudah berjalan, penyampaian laporan kantor perwakilan, laporan realisasi impor berdasarkan pembebasan bea masuk, laporan realisasi impor berdasarkan API, permohonan pencabutan perizinan penanaman modal, permohonan penutupan kantor perwakilan, dan permohonan penutupan kantor cabang perusahaan penanaman modal, secara daring menggunakan layanan SPIPISE dilaksanakan secara bertahap. 2. Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan di BKPM dimulai paling lambat pada tanggal 2 Juli 2018. 3. Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan di DPMPTSP Provinsi, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dimulai paling lambat tanggal 31 Desember 2018. 4. Dalam masa transisi, bilamana belum dimungkinkannya pelaporan, pencabutan dan penutupan disebabkan sarana dan prasarana yang belum mendukung, dilaksanakan secara luring. 5. Dalam hal pelaksanaan pencabutan dan penutupan secara luring, menggunakan formulir pencabutan dan penutupan tercantum dalam Lampiran XXX dan Lampiran XXXI.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.