Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 17/2015 · Perka BKPM No. 17 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal guna meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memperbarui peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Administrator KEK dalam hal pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Setiap penanam modal memiliki hak atas kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. untuk PTSP Pusat di BKPM pada tanggal 26 Oktober 2015; dan b. untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diundangkan.

1. BKPM atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, atau pembatalan/pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.