Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2021 · PERPRES No. 57 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017. Perubahan tersebut menetapkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.

(-)

(-)