Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2023 · PERPRES No. 26 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2023Tanggal Penetapan:30 Mei 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2023
Tanggal Penetapan30 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi dan keahlian bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan menata kembali organisasi Sekretariat Jenderal. Perubahan mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk penambahan dan pengubahan ketentuan terkait Biro, Bagian, dan Subbagian dalam Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan kantor Dewan Perwakilan Daerah di Ibu Kota Provinsi untuk mendukung tugas anggota di daerah pemilihan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)