Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 17 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2017 · PERPRES No. 17 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Februari 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan struktur dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia guna mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah memberikan dukungan administrasi dan keahlian. Struktur organisasi terdiri dari Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Persidangan, serta Inspektorat untuk pengawasan intern. Deputi Bidang Administrasi bertugas dalam perumusan kebijakan administrasi, sementara Deputi Bidang Persidangan fokus pada dukungan persidangan. Inspektorat bertanggung jawab atas pengawasan intern. Staf Khusus Pimpinan Dewan juga dapat diangkat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan.

1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)