Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: PP 90/2014 · PP No. 90 Tahun 2014 · PP Nomor 90 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya. 2. Ketentuan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008. 3. Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990. 4. Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003. 5. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PER/SET.MK/2007. 6. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MK/2006. 7. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 008/KEP/SET.MK/2006. 8. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 018/KEP/SET.MK/2006. 9. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 099.1/KEP/SET.MK/2008. 10. Tunjangan/honorarium/biaya administrasi penyelesaian perkara/insentif lain bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan memberikan tunjangan khusus kinerja. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014. Salah satu perubahan utama adalah pengaturan kembali tunjangan khusus kinerja bagi pegawai negeri di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang diberlakukan kembali mulai Juli 2014. Selain itu, terdapat perubahan besaran tunjangan jabatan untuk Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga berlaku mulai Juli 2014. Peraturan ini mencabut berbagai ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim agung dan hakim konstitusi.

(-)

(-)