Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: PP 56/2016 · PP No. 56 Tahun 2016 · PP Nomor 56 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan honorarium bagi Hakim Konstitusi guna meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini mencakup pengecualian ketentuan Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, pengujian undang-undang, dan sengketa kewenangan lembaga negara. Honorarium diberikan hingga terbentuknya badan peradilan khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian honorarium kepada gugus tugas dan pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

(-)