Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan honorarium kepada Hakim Konstitusi dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Hal ini dilakukan karena tugas tersebut merupakan tanggung jawab tambahan bagi Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini menambahkan tiga pasal baru, yaitu Pasal 13A, 13B, dan 13C, yang mengatur pengecualian pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi dan pegawai terkait, serta menetapkan bahwa jenis dan besaran honorarium diatur lebih lanjut oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan menteri terkait.