Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: PP 3/2016 · PP No. 3 Tahun 2016 · PP Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan honorarium kepada Hakim Konstitusi dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Hal ini dilakukan karena tugas tersebut merupakan tanggung jawab tambahan bagi Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini menambahkan tiga pasal baru, yaitu Pasal 13A, 13B, dan 13C, yang mengatur pengecualian pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi dan pegawai terkait, serta menetapkan bahwa jenis dan besaran honorarium diatur lebih lanjut oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan menteri terkait.

(-)

(-)