Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar perizinan pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki Izin Lokasi Perairan dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
2. Kewenangan Menteri dan Gubernur dalam menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi, dengan pembagian kewenangan berdasarkan lokasi dan skala reklamasi.
3. Persyaratan dan tata cara penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi, termasuk dokumen yang harus dipenuhi seperti Izin Lingkungan, rencana induk Reklamasi, studi kelayakan, dan rancangan detail Reklamasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan reklamasi, termasuk metode yang digunakan (penimbunan/pengurugan, pengeringan lahan, dan/atau drainase) serta kewajiban untuk menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan, serta persyaratan teknis pengambilan material.