Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan Gubernur dalam menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada wilayah lintas kabupaten/kota, perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai rekomendasi Menteri untuk Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan di atas 500 hektar, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan rekomendasi. Persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan dan perubahan pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, orang perseorangan, dan badan hukum. Terakhir, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi, yang dapat diberikan dalam bentuk ganti kerugian uang tunai dan/atau perbaikan lingkungan.