Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 38/1982 · PP No. 38 Tahun 1982 · PP Nomor 38 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1982Tanggal Penetapan:4 Desember 1982
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1982
Tanggal Penetapan04 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dengan meninjau kembali cara pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III. Perubahan ini dilakukan dengan menetapkan angsuran pertama minimum sebesar 5% dari harga penjualan yang harus dibayar penuh saat kontrak sewa beli ditandatangani. Sisa pembayaran dapat diangsur dalam jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun dengan angsuran bulanan yang sama. Kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan keuangan Pegawai Negeri dan bertujuan untuk meringankan beban pembayaran mereka.

1. Penjualan Rumah Negeri yang pelaksanaannya sedang berjalan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)