di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 16/1974 · PP No. 16 Tahun 1974 · PP Nomor 16 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penjualan Rumah Negeri Golongan III kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pihak terkait lainnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai keseragaman dan ketertiban dalam penjualan rumah serta mengarahkan hasil penjualan untuk pembangunan perumahan di masa depan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik serta Menteri Keuangan dalam menetapkan harga dan tata cara penjualan. Rumah Negeri Golongan III dapat dijual kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan janda/duda yang memenuhi syarat tertentu, seperti masa kerja minimal dan status penghuni sah. Penetapan harga dilakukan berdasarkan nilai pasar dan biaya pembangunan, dengan harga penjualan ditetapkan sebesar 50% dari harga taksiran. Pembayaran dilakukan secara angsuran dengan ketentuan khusus untuk memudahkan pembeli.