di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982
Juga dikenal sebagai: PP 3/1990 · PP No. 3 Tahun 1990 · PP Nomor 3 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penjualan rumah negeri, khususnya rumah flat, yang sebelumnya tidak dapat dijual karena keterbatasan hukum terkait pemisahan hak atas tanah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, satuan rumah susun kini dapat dimiliki oleh perseorangan dengan hak bersama atas tanahnya, sehingga diperlukan penyesuaian peraturan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pegawai negeri dan pensiunan yang menempati rumah flat untuk dapat membelinya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa rumah negeri yang dapat dijual meliputi rumah negeri yang berdiri sendiri maupun satuan rumah flat/rumah susun Golongan III yang sudah berstatus Golongan III atau berasal dari Golongan II. Tata cara penjualan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Rumah negeri yang tidak dapat dijual meliputi rumah Golongan I, Golongan II, rumah Golongan III yang masih dalam sengketa, dan rumah Golongan III yang belum berumur 10 tahun.