Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers. Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Secara teknis operasional, Sekretariat Dewan Pers bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugas Sekretariat Dewan Pers adalah melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, meliputi dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha; dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers terdiri atas Bagian Umum, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, dan Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum. Setiap bagian memiliki subbagian dengan tugas masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)