Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers. Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Secara teknis operasional, Sekretariat Dewan Pers bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugas Sekretariat Dewan Pers adalah melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, meliputi dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha; dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers terdiri atas Bagian Umum, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, dan Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum. Setiap bagian memiliki subbagian dengan tugas masing-masing.