Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers dengan membentuk Sekretariat Dewan Pers. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, pelaporan, pengkajian dan pengembangan kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Bagian Umum, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga, serta Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertugas mendukung fungsi-fungsi tersebut.