Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 4/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2005Tanggal Penetapan:9 Mei 2005
Struktur Organisasi PemerintahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 Mei 2005
Tanggal Penetapan09 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers dengan membentuk Sekretariat Dewan Pers. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, pelaporan, pengkajian dan pengembangan kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Bagian Umum, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga, serta Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertugas mendukung fungsi-fungsi tersebut.

(-)

(-)