Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2017 · PERPRES No. 49 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:3 Mei 2017
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan03 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dengan memberikan alternatif pendanaan untuk pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana LRT.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian LRT. PT Adhi Karya bertanggung jawab menyusun dokumen teknis dan anggaran biaya yang dievaluasi oleh Menteri Perhubungan. Pembayaran pembangunan prasarana dilakukan melalui alokasi anggaran Kementerian Perhubungan atau melalui PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi, bantuan, dan insentif fiskal. PT Kereta Api Indonesia dapat bekerja sama dengan PT Adhi Karya atau badan usaha lain untuk pengoperasian dan pengusahaan sarana LRT.

(-)

(-)