Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 65 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2016 · PERPRES No. 65 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dengan melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana. Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT dengan pola Design and Build dan menggunakan standard gauge. Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan spesifikasi teknis, serta memberikan persetujuan atas dokumen teknis dan anggaran biaya. Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana setelah pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditugaskan untuk menyelenggarakan sarana dan sistem tiket otomatis. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi untuk meningkatkan keterjangkauan tarif.

(-)

(-)