di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2015 · PERPRES No. 98 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi melalui percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) yang terintegrasi dan ramah lingkungan. Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan proyek ini.
Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT, termasuk jalur, stasiun, dan fasilitas operasi. Proyek ini mencakup beberapa lintas pelayanan, seperti Cawang-Cibubur dan Cawang-Bekasi Timur. PT Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan harus memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri. Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan untuk mendukung pelaksanaan proyek ini.