Peraturan ini dimaksudkan untuk tertib administrasi kepegawaian dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan PNS dalam jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan PNS, meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dengan pola perencanaan karier yang jelas dan tepat, serta menyelaraskan dengan kebutuhan organisasi dan kepentingan pegawai. Ketentuan substansial mencakup jenis mutasi jabatan seperti pengangkatan pertama kali, promosi, dan rotasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi status PNS, usia maksimal, pangkat, pendidikan, prestasi kerja, kompetensi, kesehatan, dan bebas dari hukuman disiplin.