di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 29/2007 · UU No. 29 Tahun 2007 · UU Nomor 29 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab kepada Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk pembentukan dan penghapusan kota administrasi/kabupaten administrasi. DKI Jakarta memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam bidang tata ruang, transportasi, dan pariwisata. Gubernur DKI Jakarta memiliki hak protokoler dan dapat menghadiri sidang kabinet. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kota di negara lain.