Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 2/2024 · UU No. 2 Tahun 2024 · UU Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 April 2024
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaProvinsi Daerah Khusus Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Isi Kebijakan dari Undang-Undang ini mencakup beberapa hal berikut:

  • Regulasi yang Dihapus: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dicabut karena dianggap tidak lagi relevan seiring dengan perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
  • Penyusunan Kerangka Baru: Peraturan ini membentuk kerangka kerja baru untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menekankan pada kebijakan pemerintahan otonom dan kewenangan khusus dalam berbagai bidang.
  • Ketentuan Peralihan: Seluruh lembaga dan struktur pemerintahan yang ada tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan masa jabatannya hingga berakhir, tanpa mengubah kedudukan hukum yang ada sebelum peraturan ini.
  • Impak pada Kewajiban Kepatuhan: Semua entitas yang terlibat harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan mematuhi peraturan yang diatur dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya yang akan ditetapkan kemudian.
  • Tanggal Efektif Pencabutan: Pencabutan undang-undang berlaku setelah ketetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota.

Dalam Undang-Undang ini diatur bahwa:

  • Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir.
  • Sumber daya milik daerah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun setelah pemindahan Ibu Kota.
  • Serah terima personel dan pendanaan akan dilaksanakan dalam waktu 2 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Peraturan ini merumuskan sanksi administratif dan pidana sebagai berikut:

  • Sanksi Administratif: Termasuk sanksi untuk pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
  • Sanksi Pidana: Dikenakan bagi pelanggaran yang menanggung akibat hukum terhadap tugas dan kewenangan yang diatur.