Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 151/2024 · UU No. 151 Tahun 2024 · UU Nomor 151 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2024Tanggal Penetapan:30 November 2024
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2024
Tanggal Penetapan30 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengubah nomenklatur jabatan terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta, seiring dengan perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara. Perubahan ini mencakup jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah yang sebelumnya melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Undang-undang ini memastikan bahwa jabatan-jabatan tersebut kini melekat pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, guna menjamin kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian akibat perubahan ibu kota negara.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 4. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(-)