Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan memberikan kedudukan khusus sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Jakarta diatur dengan pembagian wilayah menjadi Kotamadya dan Kabupaten Administrasi, serta pembagian kewenangan yang meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pemerintah Propinsi memiliki kewenangan menetapkan kebijakan daerah, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan anggaran daerah.