Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 34/1999 · UU No. 34 Tahun 1999 · UU Nomor 34 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1999Tanggal Penetapan:31 Agustus 1999
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1999
Tanggal Penetapan31 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan memberikan kedudukan khusus sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Jakarta diatur dengan pembagian wilayah menjadi Kotamadya dan Kabupaten Administrasi, serta pembagian kewenangan yang meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pemerintah Propinsi memiliki kewenangan menetapkan kebijakan daerah, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan anggaran daerah.

1. Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 2. Peningkatan status dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang ini. 3. Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini. 4. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan, instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada tetap berlaku. 5. Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada tetap berlaku kecuali ditentukan lain. 6. Gubernur dan perangkatnya tetap melaksanakan tugasnya kecuali ditentukan lain.

(-)