Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 11/1990 · UU No. 11 Tahun 1990 · UU Nomor 11 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1990Tanggal Penetapan:14 November 1990
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSusunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1990
Tanggal Penetapan14 November 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk mengatur susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat peran penting Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Jakarta secara selaras dengan kedudukannya sebagai pusat pemerintahan dan budaya bangsa.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian wilayah Jakarta menjadi Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan. Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mendapatkan bimbingan dari Menteri Dalam Negeri. Pembiayaan tugas pemerintahan yang bersifat khusus dibebankan pada APBN dan APBD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dibentuk dengan memperhatikan kekhususan Jakarta sebagai Ibukota Negara.

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(-)