Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 10/1964 · UU No. 10 Tahun 1964 · UU Nomor 10 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 1964Tanggal Penetapan:31 Agustus 1964
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 1964
Tanggal Penetapan31 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menegaskan bahwa Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Hal ini didasarkan pada peran historis Jakarta sebagai tempat Proklamasi Kemerdekaan dan pusat kegiatan revolusi serta penyebaran ideologi Pancasila. Dengan demikian, Undang-Undang ini menghilangkan keraguan terkait kemungkinan pemindahan ibu kota ke lokasi lain.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menyatakan secara resmi bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara, berlaku surut hingga 22 Juni 1964. Batas wilayah dan wewenang Jakarta sebagai Ibu Kota akan diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dengan kemungkinan peninjauan kembali di masa depan.

(-)

(-)