Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 32/2016 · Permenkumham No. 32 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan13 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 859) beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai Yankomas.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terkait pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan hak asasi manusia (HAM). Pelayanan ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab sebagai pelaksana pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas). Ruang lingkup Yankomas mencakup tindakan yang melawan hukum yang mengurangi atau mencabut hak asasi manusia, kecuali kasus yang sedang dalam proses hukum atau pelanggaran HAM berat. Pelaksana Yankomas bertugas menangani permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, dengan melakukan penelaahan, koordinasi, dan memberikan surat rekomendasi kepada instansi terkait.

(-)

(-)