di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2013 · Permenkumham No. 23 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman pelayanan komunikasi masyarakat dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, serta untuk menciptakan persamaan persepsi dan kesatuan tindak panitia RANHAM dalam menangani komunikasi masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan fungsi Panitia RANHAM dalam melaksanakan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Panitia RANHAM bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti komunikasi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Ruang lingkup komunikasi mencakup tindakan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Komunikasi dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Panitia RANHAM, dan harus memenuhi syarat tertentu seperti identitas yang jelas dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.