di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2022 · Permenkumham No. 23 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menggantikan peraturan sebelumnya. Kebijakan ini menekankan pentingnya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional. Penanganan dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah, dengan pembentukan Pos Pengaduan HAM untuk mempermudah akses masyarakat. Kebijakan ini mengatur prosedur pengaduan, baik yang diadukan maupun tidak diadukan, serta menetapkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak dalam proses penanganan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang pembentukan dan tugas Pos Pengaduan HAM, serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diadukan dan tidak diadukan.