Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2008Tanggal Penetapan:17 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2000 Seri D No.13).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan lain yang sah sesuai dengan kemampuan desa. Penghasilan tetap diberikan berupa tanah bengkok yang nilainya diatur berdasarkan upah minimum regional kabupaten. Jika nilai tanah bengkok kurang dari upah minimum regional, pemerintah daerah wajib membantu kekurangannya. Tata cara dan kriteria penentuan nilai tanah bengkok diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan hasil penaksiran Tim Independen. PNS yang menjadi kepala desa atau perangkat desa dibebaskan sementara waktu dari jabatan organik tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS. Peraturan ini juga mencabut Pasal 4 ayat (3) dari Peraturan Daerah sebelumnya.

1. Kekurangan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibayarkan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini, dengan ketentuan setelah selesai dilaksanakannya penaksiran nilai tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa oleh Tim Independen.

(-)