di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta perubahannya. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Kewenangan pengaturan tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sebelumnya merupakan kewenangan Bupati dan DPRD melalui Peraturan Daerah, kini menjadi kewenangan Bupati yang diwujudkan dalam Peraturan Bupati. Perubahan ini juga mencakup jenis, sumber, dan besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mewujudkan tertib hukum dan administrasi perundang-undangan.