di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 1/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
Ketentuan Substansial:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, serta pengelolaan aset desa setelah pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS.