Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: PP 72/2009 · PP No. 72 Tahun 2009 · PP Nomor 72 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2009Tanggal Penetapan:11 Desember 2009
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2009
Tanggal Penetapan11 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3777) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan kereta api yang aman, cepat, dan teratur, serta terpadu dengan moda transportasi lainnya. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian, baik antarkota maupun perkotaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian, termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan standar pelayanan minimum. Peraturan ini juga mengatur tentang tarif angkutan, tanggung jawab penyelenggara terhadap penumpang dan barang yang diangkut, serta kewajiban asuransi bagi penyelenggara sarana perkeretaapian.

1. Peralihan masinis menjadi pemimpin perjalanan kereta api dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran dalam pelaksanaan Gapeka dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin operasi, dan/atau pencabutan izin. 2. Awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tanpa surat perintah tugas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan. 3. Penyelenggara sarana perkeretaapian yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi.