Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan kereta api di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Kebijakan ini menetapkan jaringan pelayanan angkutan kereta api yang terdiri dari jaringan antar kota dan kota, serta mengatur pengoperasian kereta api dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Badan Penyelenggara bertanggung jawab atas pengoperasian dan pelayanan angkutan kereta api, termasuk menetapkan rencana operasi dan mengumumkan jadwal serta tarif kepada masyarakat. Penumpang dan pengirim barang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan kompensasi atas kerugian. Peraturan ini juga mengatur tarif angkutan penumpang dan barang, serta mewajibkan Badan Penyelenggara untuk mengasuransikan tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.