Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: PP 81/1998 · PP No. 81 Tahun 1998 · PP Nomor 81 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1998Tanggal Penetapan:30 November 1998
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1998
Tanggal Penetapan30 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan kereta api di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Kebijakan ini menetapkan jaringan pelayanan angkutan kereta api yang terdiri dari jaringan antar kota dan kota, serta mengatur pengoperasian kereta api dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Badan Penyelenggara bertanggung jawab atas pengoperasian dan pelayanan angkutan kereta api, termasuk menetapkan rencana operasi dan mengumumkan jadwal serta tarif kepada masyarakat. Penumpang dan pengirim barang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan kompensasi atas kerugian. Peraturan ini juga mengatur tarif angkutan penumpang dan barang, serta mewajibkan Badan Penyelenggara untuk mengasuransikan tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)