Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: PP 61/2016 · PP No. 61 Tahun 2016 · PP Nomor 61 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi dan angkutan perintis dengan memastikan ketersediaan sarana yang memenuhi standar pelayanan minimal. Pemerintah berperan aktif dalam menjamin tersedianya sarana perkeretaapian yang memadai. Substansi perubahan mencakup pengaturan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) untuk memastikan pelayanan sesuai jadwal, penugasan pelayanan angkutan oleh otoritas terkait, dan pengawasan melalui penanganan serta evaluasi kecelakaan guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban perkeretaapian.

(-)

(-)