Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 17/2023 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaJadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku31 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1773). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 701).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang penetapan JRA ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja kelembagaan dan aparatur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip berdasarkan nilai kegunaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait arsip, seperti Arsip Substantif dan Arsip Fasilitatif, serta jenis-jenis arsip yang termasuk dalam masing-masing kategori. Arsip Fasilitatif meliputi arsip perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kearsipan, kerumahtanggaan, persidangan, keprotokolan, kehumasan, kepustakaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan, pengadaan barang dan jasa, layanan pengadaan secara elektronik, kepegawaian, dan keuangan. Arsip Substantif meliputi arsip persiapan Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan Pemilihan, penyelesaian Pemilu atau Pemilihan, dan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retensi arsip aktif dan inaktif, serta keterangan musnah atau permanen untuk setiap jenis arsip. Retensi Arsip Aktif ditentukan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sedangkan Retensi Arsip Inaktif untuk kepentingan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Keterangan Musnah diberikan jika arsip tidak memiliki nilai guna, tidak ada larangan perundang-undangan, dan tidak berkaitan dengan proses hukum. Keterangan Permanen diberikan jika arsip memiliki nilai guna kesejarahan dan bukti pertanggungjawaban nasional.

(-)

(-)