Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2019 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaJadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 219).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) kepegawaian dan keuangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah adanya perkembangan kebutuhan organisasi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan arsip kepegawaian dan keuangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip, yang meliputi jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan mengenai pemusnahan, penilaian kembali, atau pempermanenan arsip. JRA terdiri dari JRA Kepegawaian dan JRA Keuangan, yang masing-masing memuat informasi tentang jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan mengenai status arsip.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggunakan JRA ini sebagai pedoman penyusutan arsip. Retensi aktif ditetapkan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sedangkan retensi inaktif ditetapkan berdasarkan nilai guna arsip. Keterangan pada JRA memuat rekomendasi mengenai pemusnahan, penilaian kembali, masuk berkas perseorangan, atau pempermanenan arsip, yang didasarkan pada nilai guna arsip dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk Provinsi Aceh, JRA dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang merupakan bagian dari KPU secara hierarkis. Mereka wajib menyesuaikan pengaturan JRA berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)

(-)