Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 17/2016 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:18 November 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk arsip substantif dan fasilitatif non kepegawaian dan non keuangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. JRA ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang meliputi pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, penyerahan arsip inaktif permanen ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), dan pemusnahan arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna. Retensi arsip substantif berupa surat suara yang telah digunakan pada Pemilihan tahun 2015 mengacu pada Peraturan KPU ini. Penyusutan arsip dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis setelah berkoordinasi dengan ANRI.

(-)

(-)