Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 18/2013 · Peraturan KPU No. 18 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:26 September 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2013 ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif dan fasilitatif non kepegawaian dan non keuangan di lingkungan KPU. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terkait pengelolaan arsip. Peraturan ini menetapkan JRA untuk berbagai jenis arsip yang dihasilkan dari kegiatan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota. Arsip-arsip ini diklasifikasikan menjadi arsip substantif (berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu) dan arsip fasilitatif (pendukung penyelenggaraan Pemilu, khususnya non kepegawaian dan non keuangan). JRA mencakup jangka waktu penyimpanan arsip aktif dan inaktif, serta keterangan mengenai apakah arsip tersebut akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Pedoman ini digunakan sebagai dasar penyusutan arsip, yaitu kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Lembaga Kearsipan Daerah.

(-)

(-)