di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 56/2018 · PP No. 56 Tahun 2018 · PP Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur mekanisme dan persyaratan terkait Pinjaman Daerah, yang meliputi pinjaman dari Pemerintah Pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pinjaman yang dilakukan oleh daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berhati-hati. Peraturan ini juga menetapkan batas maksimal defisit anggaran daerah yang dapat dibiayai dari pinjaman, serta persyaratan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penerbitan Obligasi Daerah dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pinjaman daerah.