Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 1/2024 · PP No. 1 Tahun 2024 · PP Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Kebijakan Umum PemerintahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana sinergi pendanaan yang mengacu pada dokumen perencanaan daerah.
  • Rencana sinergi pendanaan harus memuat kerangka strategis, kerangka acuan kerja, dukungan yang dibutuhkan, dan pengelolaan keuangan program.
  • Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

2. Penambahan dalam Peraturan Ini:

  • Pengaturan mengenai Dana Abadi Daerah (DAD) yang memberikan ruang bagi daerah untuk membentuk DAD.
  • Pengaturan sinergi pendanaan lintas sektor dan antar daerah.
  • Penyelenggaraan platform digital untuk konsolidasi informasi keuangan daerah.

3. Penghapusan dalam Peraturan Ini:

  • Penghapusan ketentuan lama mengenai pinjaman daerah yang diatur dalam PP No. 56 Tahun 2018.
  • Penghapusan ketentuan mengenai sistem informasi keuangan daerah yang diatur dalam PP No. 56 Tahun 2005.
  • Penghapusan ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan baru.

4. Perubahan dalam Peraturan Ini:

  • Perubahan dalam prosedur pengajuan dan persetujuan pinjaman daerah.
  • Perubahan dalam batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah.
  • Perubahan dalam mekanisme pelaporan dan evaluasi pembiayaan utang daerah.

5. Perubahan Substansi Kewenangan:

  • Peningkatan peran Menteri dalam pengendalian dan evaluasi pembiayaan utang daerah.
  • Penambahan tanggung jawab Kepala Daerah dalam pengelolaan DAD.
  • Perubahan dalam kewenangan DPRD dalam persetujuan rencana pinjaman daerah.

Ketentuan Peralihan:

  • Perjanjian Pembiayaan Utang Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
  • Jaminan atas pelaksanaan Pinjaman Daerah yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang mendapat penugasan dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pinjaman Daerah.
  • Pembiayaan Utang Daerah yang telah diajukan oleh Daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, proses penilaian terhadap pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
  • Peraturan Daerah mengenai Dana Abadi Daerah (DAD) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai DAD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Sanksi yang diatur dalam peraturan ini terdiri dari:

  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan TKD, dan pemotongan TKD bagi Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban terkait sinergi kebijakan fiskal nasional.
  • Insentif yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja, baik dari Pemerintah Daerah provinsi kepada kabupaten/kota maupun sebaliknya.