Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 65/2010 · PP No. 65 Tahun 2010 · PP Nomor 65 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2010Tanggal Penetapan:27 Agustus 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2010
Tanggal Penetapan27 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, relevansi, ketepatan waktu, dan akuntabilitas sistem informasi keuangan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penyampaian informasi keuangan daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Peraturan ini mengatur batas waktu penyampaian informasi keuangan, prosedur pemberian peringatan, dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih cepat dan tepat waktu dalam menyusun APBD dan melaporkan keuangan daerah, sehingga tercipta kepastian hukum.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah tepat waktu dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan.