Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 30/2011 · PP No. 30 Tahun 2011 · PP Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 dan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pinjaman Daerah diatur sebagai alternatif pendanaan APBD untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan, atau kekurangan arus kas. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman dari berbagai sumber, termasuk Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, dengan syarat tertentu. Pengelolaan pinjaman harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke luar negeri dan tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Semua penerimaan dan pengeluaran terkait pinjaman harus dicantumkan dalam APBD.

1. Perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman. 2. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan Pasal 4, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) kepada Pemerintah, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut. 3. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.