Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 8/1972 · PP No. 8 Tahun 1972 · PP Nomor 8 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1972Tanggal Penetapan:22 Februari 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1972
Tanggal Penetapan22 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 138) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan perusahaan baru. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan memiliki peran penting dalam proses ini.

(-)

(-)