Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok

Juga dikenal sebagai: PP 114/1961 · PP No. 114 Tahun 1961 · PP Nomor 114 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959 tentang nasionalisasi N.V. "Droogdok Maatschappij Tanjung Priok". Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada pemeliharaan dan perbaikan kapal, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak, kewajiban, serta aset dari N.V. "Droogdok Maatschappij Tanjung Priok" yang telah dinasionalisasikan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 62.762.366,55 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan.

(-)

(-)