Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada pemeliharaan dan perbaikan kapal, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak, kewajiban, serta aset dari N.V. "Droogdok Maatschappij Tanjung Priok" yang telah dinasionalisasikan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 62.762.366,55 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan.