di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja.
Juga dikenal sebagai: PP 59/1990 · PP No. 59 Tahun 1990 · PP Nomor 59 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal dengan menyatukan kekuatan dan kemampuan dari tiga Perusahaan Perseroan (PERSERO), yaitu PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, PT. Pelita Bahari, dan PT. Kodja. Tujuannya adalah untuk mencapai skala ekonomi yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ketentuan Substansial
Penggabungan dilakukan dengan mengalihkan semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan PT. Pelita Bahari ke PT. Kodja. Nama PT. Kodja kemudian diubah menjadi PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Pelaksanaan penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Nilai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham PT. Kodja ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian.