Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Pelita Bahari

Juga dikenal sebagai: PP 3/1977 · PP No. 3 Tahun 1977 · PP Nomor 3 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1977Tanggal Penetapan:2 Februari 1977
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Pelita Bahari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1977
Tanggal Penetapan02 Februari 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam P.T. PELITA BAHARI, yang sebelumnya dikenal sebagai P.T. CARYA PUTRA. Penyertaan modal ini berasal dari pemasukan barang-barang dari instansi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan status hukum P.T. PELITA BAHARI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memisahkan sebagian kekayaan Negara yang sebelumnya dikelola oleh ALRI untuk digunakan sebagai penyertaan modal dalam saham P.T. PELITA BAHARI. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penyertaan modal dan penyesuaian badan hukum dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

(-)

(-)