Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan membiayai pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur adalah Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Trayek.
2. Retribusi Izin Usaha Perikanan dikenakan atas pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarifnya didasarkan pada Gross Tonnage (GT) kapal, jenis usaha pembudidayaan ikan, dan luas lahan yang digunakan.
3. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin trayek untuk usaha angkutan penumpang umum di darat dan perairan. Tarifnya didasarkan pada kapasitas tempat duduk kendaraan.
4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan atau izin trayek dari Pemerintah Daerah.
5. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran.