Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan membiayai pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur adalah Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Trayek. 2. Retribusi Izin Usaha Perikanan dikenakan atas pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarifnya didasarkan pada Gross Tonnage (GT) kapal, jenis usaha pembudidayaan ikan, dan luas lahan yang digunakan. 3. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin trayek untuk usaha angkutan penumpang umum di darat dan perairan. Tarifnya didasarkan pada kapasitas tempat duduk kendaraan. 4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan atau izin trayek dari Pemerintah Daerah. 5. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.