Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2006Tanggal Penetapan:23 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku23 Mei 2006
Tanggal Penetapan23 Mei 2006
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan, mewujudkan pemerataan dan keadilan, serta meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya ikan melalui pemberian izin usaha perikanan, yang juga menjadi sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek Retribusi: Pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk usaha penangkapan, pengangkutan, pembudidayaan, pengumpulan dan pengangkutan, pengolahan, serta pengiriman hasil perikanan antar provinsi dan/atau ekspor.
  2. Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha perikanan.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif Retribusi: Didasarkan pada Gross Tonnage (GT) kapal, kapasitas produksi, tingkat teknologi, serta jumlah dan jenis hasil perikanan yang dikirim. Struktur retribusi terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pembudidayaan Ikan (SIBI), Surat Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan (SPPI), Surat Pengolahan Ikan (SPI), dan Surat Keterangan Pengiriman Hasil Perikanan (SKPHP).
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah daerah dimana tempat izin usaha diberikan.
  6. Kewajiban Wajib Retribusi: Mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) dan membayar retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan usaha perikanan dan pemberian izin.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua prosen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.